MUSRENBANGDES PENETAPAN RPJMDes PERIODE 2019 - 2025

ABDUL MALIK 18 Juli 2019 07:34:09 WIB

               Dengan Perdoman Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Permendagri 114 Tahun 2014 mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada Pemerintahan Desa. RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Desa Menengah untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam Pembangunan Desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

               Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.

               Pada hari ini Selasa Tanggal 16 Bulan Juli Tahun 2019 pukul 19.30 - 21.00 WIB, Pemerintahan Desa Gondang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019 - 2025. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Gondang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek dihadiri oleh Camat Tugu, Kasi Ekbang, Pendamping Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua dan Anggota LPM, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, BKTM dan Babinsa. Dimana sebelumnya Tim Penulis Usulan (TPU) telah mengadakan penyusunan rancangan RPJMDes tersebut. Setelah dirasa cukup oleh Kepala Desa terpilih, selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mentetapkan menjadi Peraturan Desa Gondang Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMDes Tahun 2019 - 2025 Desa Gondang Kecamatan Tugu.

Komentar atas MUSRENBANGDES PENETAPAN RPJMDes PERIODE 2019 - 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi GONDANG

tampilkan dalam peta lebih besar